Hukrim

“Saya bilang Motornya Sudah Diamankan, Padahal Saya Adalah Pencurinya”

Mataram (NTB Satu) – Tersangka pencuri belasan motor, inisial W 38 tahun asal Jember, Jawa Timur pernah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada korban yang kehilangan sepeda motornya. Dengan akal bulusnya, W menyamar sebagai Buser atau pihak dari Kepolisian kepada korban yang akan dikembalikan motornya.

Hal tersebut diakui oleh W secara langsung saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, Selasa 13 September 2022.

“Dia ini pernah menyamar sebagai Buser kepada korban yang sudah ia curi motornya,” ucap Kapolsek Sandubaya.

W beralasan, cara itu dilakukan agar motor yang ia curi dapat laku dengan mudah dan secepat mungkin. Dalam menjalankan modus itu, W menjelaskan kepada korbannya yang berada di Lombok Tengah bahwa motor korban berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Saya bilang motornya sudah berhasil diamankan. Padahal saya adalah pencurinya. Dan saya jelaskan bahwa motor itu rencananya akan dilelang oleh pihak Kepolisian,” beber W.

Dengan alasan motor curian korban itu akan dilelang, W mematok harga sebesar Rp1 Juta. Alhasil setelah berhasil meyakinkan korban, W mendapatkan uang sebesar Rp1 Juta dari korban yang sebelumnya motornya sempat dicuri.

Sementara itu, W mengaku sering beraksi di masjid maupun pasar karena memiliki kelebihan masing-masing. “Kalau di Masjid, saat jemaah menunaikan ibadah salat, banyak motor yang terparkir dan tidak dijaga. Kalau di pasar banyak motor yang terpakir dan peluang tinggi untuk mencuri,” beber W.

Dan W kerap berkerja sama dengan LAN (42) Pria asal Sesaot, Narmada, Lombok Barat. Dengan LAN berperan sebagai penadah dan menjualkan kembali beberapa motor yang dibawa oleh W.

Atas kejadian itu, W akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, karena mencuri, dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun Penjara.

Sementara LAN akan dipersangkakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian, dengan ancaman kurungan selama 4 Tahun Penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button