Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC).
Rosiady disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Sekda NTB itu menjalani penahanan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.
Profil dan Karier Rosiady
Memiliki nama lengkap Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc, P.hD., merupakan Sekda NTB pada tahun 2016-2019. Ia menjadi Sekda pada Rabu, 1 Juni 2016. Kemudian, berakhir pada 8 Juni 2019.
Setelah berhenti menjadi Sekda NTB, Rosiady – sapaan akrabnya – kembali mengajar ke Kampus Universitas Mataram, terhitung mulai 10 Juni 2019 sampai sekarang. Hingga pada akhirnya, Kejati menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NCC pada Kamis, 13 Februari 2025.
Rosiady, merupakan kelahiran Kotaraja, 8 Juni 1961. Terhitung hingga kini, usianya berjalan 64 tahun.
Ia merupakan lulusan S1 Universitas Mataram, jurusan Sosial Ekonomi Pertanian. Lulus dari Universitas Mataram, ia melanjutkan pendidikan Magister di The Ohio State University, Colombus, Ohio, Amerika Serikat, jurusan Sosiologi Pedesaan.
Setelah menyelesaikan studi Magister, Rosiady kembali melanjutkan studi dan mengejar gelar Doktor (S3) jurusan Sosiologi Pedesaan pada kampus yang sama di Amerika Serikat.
Merujuk pada laman resmi PPID Pemprov NTB, ppid.ntbprov.go.id, Rosiady sebelum berkecimpung di pemerintahan, ia sudah terlebih dulu mengajar di Universitas Mataram sebagai Dosen di Fakultas Pertanian.
Sementara di pemerintahan, ia mulai mengawali kariernya sebagai Kepala Bappeda Provinsi NTB. Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum dan Kesra. Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB. Hingga berakhir menjadi Sekda NTB.
Setelah berhenti dari Sekda, ia kembali mengajar di Unram sebagai Dosen Sosiologi dan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Prodi Sosiologi Unram. (*)