Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan sebanyak 16.253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan seluruh TPS sudah terkumpul, baik yang TPS reguler maupun lokasi khusus.
“Sudah terakumulasi TPS reguler dan TPS lokasi khusus,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kemudian untuk rincian TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB yakni Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 432 TPS, Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.032, Kabupaten Bima sebanyak 1.588, Kota Bima sebanyak 403, Kabupaten Dompu sebanyak 763, Kota Mataram sebanyak 1.248, Lombok Barat sebanyak 2.210, Lombok Tengah sebanyak 3.316, Lombok Timur sebanyak 4.010, Lombok Utara sebanyak 749.
Agus Hilman juga telah menjelaskan KPU NTB telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) NTB sebanyak 3.965.683 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.942.248 pemilih pria dan 2.023.425 pemilih perempuan.
Dari jumlah DPS itu, Agus menilai Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah yang masih memiliki pemilih terbanyak di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Selanjutnya KPU akan menunggu tanggapan dari masyarakat untuk menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Kami nantinya akan update lagi di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan,” ucapnya. (ADH)
Lihat juga:
- KBRI Bahrain Imbau WNI tak Beraktivitas di Luar Rumah Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Fase Kehancuran Israel Menurut Al-Qur’an, Dimulai 2027
- Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel”, Kisah Perjuangan Putra NTB Menembus Batas
- Langkah Jaksa Jelang Tetapkan Tersangka Kasus PPJ Lombok Tengah
- Glamping IKN Kini Terbengkalai, Dulu Jadi Tempat Tinggal Pejabat