Daerah NTBHEADLINE NEWS

Terbukti Langgar Netralitas, KASN Tegur Sekda NTB

Mataram (NTBSatu) – Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN melayangkan teguran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Teguran tersebut tertuang dalam surat KASN nomor R-2043/NK.01.00/06/2024, tanggal 26 Juni 2024.

Lalu Gita Ariadi mendapat teguran mengenai pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan ketika menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur NTB.

Kerap Hadir Kegiatan Politik

Saat itu, Lalu Gita kerap menghadiri kegiatan konsolidasi calon kepala daerah dari sejumlah partai politik. Salah satunya, Partai Golkar.

Akibat kerap hadir, ia pun dilaporkan ke Bawaslu Provinsi NTB perihal dugaan pelanggaran netralias ASN. Adapun hasil pengawasannya, Lalu Gita terbukti menghadiri kegiatan konsolidasi internal seluruh calon kepala daerah Partai Golkar NTB. Kegiatan itu berlangsung di Santika Hotel Mataran, pada tanggal 20 April 2024.

Kemudian, Lalu Gita juga mendapat undangan sebagai Bakal Calon Gubernur atau Wakil Gubernur NTB dari DPP Golkar. Dengan nomor surat Sund-359/GOLKAR/IV/2024 tanggal 4 April 2024.

IKLAN

Tak hanya itu, Lalu Gita juga terlihat berfoto bersama dengan peserta dan pengurus Partai Golkar saat kegiatan konsolidasi.

Terbukti Langgar Netralitas ASN

Menurut KASN, tiga temuan Bawaslu Provinsi NTB itu bertentangan dengan peraturan mengenai ASN dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Lalu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Kemudian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setelahnya, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS.

Serta, bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu. SKB itu dengan nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. Berisikan tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

“Sehubungan dengan upaya/tindakan saudara (Lalu Gita Ariadi) melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2024, diimbau agar tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN),” ungkap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dikutip dari surat KASN tersebut, Jumat, 2 Agustus 2024.

Diminta Segera Mengundurkan Diri

KASN menegaskan, pengajuan CTLN itu sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, guna menghindari penyalahgunaan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan dalam rangka pencalonan sebagai kepala daerah.

“Apabila saudara akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS. Mulai sejak penetapan calon sebagaimana amanat dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelas Tasdik.

Namun, untuk menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN sebelum penetapan calon maupun pasangan calon, KASN meminta Lalu Gita mengundurkan diri sebagai ASN sesegera mungkin.

“Sehingga, pabila dalam jangka waktu 14 hari kalender tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri, pelanggaran netralitas ASN dapat terkena sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps PNS. Dan/atau ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” pungkas Tasdik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button