Mataram (NTB Satu) – Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam yang dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril.
Kitab ini diakui sebagai sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Al-Qur’an terdiri dari 114 surah yang berisi ayat-ayat yang memberikan petunjuk tentang berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, moralitas, hukum, dan etika.
Berita Terkini:
- Connie Bakrie Serahkan Dokumen Pembubaran PDIP dan Isu Kapolri ke DPP
- Setelah Antrean Panjang, Kini Izin Jalan Belum Keluar, Peternak ‘Ngamuk’ di Gili Mas
- Bank NTB Syariah Targetkan Direksi Berpengalaman Lewat Seleksi Terbuka
- Gubernur NTB Resmi Gelar Mutasi Hari Ini, Sejumlah Pejabat Digeser
Seperti kitab suci lainnya, isi dalam Al-Qur’an juga kerap menjadi perdebatan, baik di kalangan ahli tafsir maupun masyarakat umum. Salah satunya adalah bolehkah perempuan membaca Al-Qur’an tanpa memakai hijab?
Perkara membaca Al-Qur’an tanpa memakai jilbab ini dibolehkan oleh Mufti dari Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Seperti yang dikutip dari laman Islam Q & A, perempuan muslim tidak diwajibkan mengenakan jilbab saat membaca Al-Qur’an karena tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya.
Syekh Muhammad kemudian mengutip pernyataan dari Ibnu Utsaimin dalam Fatwa Ibn Utsaimin. Ibnu Utsaimin berkata, “Membaca Al-Qur’an tidak diharuskan menutupi kepala.”