Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kemnaker mengatakan akan mengumumkan UMP 2024 pada akhir November 2023. Guna memperoleh putusan terbaik, pemerintah akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.
Menurut Anwar, melihat kondisi perekonomian dan aktivitas bisnis yang semakin meningkat, akan ada kenaikan UMP tahun depan. Kedepannya, pihaknya berharap agar keputusan ini tidak menimbulkan polemik dari para pengusaha.
Berita Terkini:
- Penuhi Panggilan Polisi, Kades Aikdewa Serahkan Sejumlah Berkas
- Pj Bupati Lombok Timur Sambut Optimis Ajang “NTB Idol”
- Undangan Orasi Politik Pj Gubernur NTB Ditepis Pemprov, Agenda ke Bima Dompu untuk Cek Merosotnya Harga Jagung
- Hanya Terjual 1 Unit, Ini Merek Mobil yang Tidak Laku di Indonesia
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” ucap Anwar melansir investing.com, Senin, 16 Oktober 2023.
Meski begitu, Anwar belum dapat membeberkan besaran kenaikannya. Pasalnya, saat ini koordinasi untuk pembahasan dan detail perhitungan masih terus dilakukan sebelum nantinya akan keluar edaran resmi.
Kemungkinan, kenaikannya tidak akan sampai 15%, seperti tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.