Hukrim

Pelaku Penyeludupan Ribuan Benih Lobster Ilegal Diburu Polisi

Mataram (NTB Satu)Polda NTB berhasil mengamankan 5.100 benih lobster diduga ilegal di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu terduga pelaku inisial GP.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, alasan pihaknya memburu terduga pelaku karena menyeludupkan benih lobster tanpa izin.

IKLAN

“Dia (terduga pelaku, red) membawa ribuan benih lobster tanpa dokumen yang sah,” katanya pada Rabu, 3 Mei 2023.

Saat ini, lanjut Arman, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit mobil truk, selembar STNK, selembar surat ketetapan pajak dan 5.100 benih lobster.

“Dari kasus ini, kami menemukan total harga benih lobster sebesar Rp540 juta,” lanjutnya.

Sementara Ditpolairud mengamankan supir yang berasal dari Bali itu saat akan memasuk kapal di Pelabuhan Lembar. Hasilnya, tim Ditpolairud berhasil menemukan ribuan benih lobster.

IKLAN

Ada dua jenis benih lobster yakni sebanyak 4.800 ekor lobster pasir dan benih bening Lobster mutiara sebanyak 300 ekor.

Kendaraan tersebut, lanjut Kobul berangkat dari Mataram menuju Bali. Dalam perjalanan, terduga pelaku menahan supir dengan alasan ingin menumpang.

“Namun saat pemeriksaan, terduga pelaku berhasil melarikan diri,” kata Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.

Lebih jauh dia mengatakan, GP membawa benih lobster tersebut dengan membawanya dari mobil satu ke mobil yang lain. Tujuannya mengelabui petugas.

Modusnya, GP membawa benih lobster dengan plastik. Dalam satu plastik ragam isinya ada 500 ekor, juga ada yang 100 ekor.

Sementara itu, supir truk mengaku dirinya mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu. “Itu pun dia belum bayar,” katanya di hadapan wartawan.

Dia juga mengaku, pelaku menumpang padanya di wilayah Gerung, Lombok Barat. Di sana, pelaku mengaku ingin menumpang membawa barang perabotan rumah tangga.

“Tapi begitu sampai di Pelabuhan Lembar, dia kabur,” tutupnya. (KHN)


Lihat juga:

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button