Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, merumuskan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung program Jamsostek. Hal tersebut guna menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, kebijakan tersebut antara lain Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan dalam program Jamsostek. Serta, dua Instruksi Gubernur (InGub) pada 2021.
Kedua aturan tersebut berperan strategis dalam perlindungan sosial bagi tenaga kerja serta penghapusan kemiskinan ekstrem di NTB.
Terkait penerapan program Jamsostek, Aryadi menilai kebijakan ini sangat relevan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor. Baik formal maupun informal, yang sering kali rentan terhadap risiko pekerjaan.
“Pada 2024, Pemprov NTB telah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.100 buruh dan petani tembakau, 4.083 penyelenggara pemilu kepala daerah (PPK dan PPS), serta 2.500 pekerja yang terlibat dalam event MotoGP,” ungkap Aryadi.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (BANUSPA), Kuncoro Budi Winarno, mengatakan, pihaknya turut merumuskan strategi untuk memperkuat sosialisasi di desa-desa, pemberdayaan aparatur desa sebagai agen sosialisasi, serta kemitraan dengan pemerintah kabupaten/ kota.
“Kami menargetkan peningkatan jumlah peserta Jamsostek signifikan dalam beberapa tahun mendatang. Harapannya, pada akhir 2025 nanti lebih dari 50 persen pekerja informal di NTB sudah terdaftar,” pungkasnya. (*)