Hukrim

Dituntut 7 Bulan Penjara kasus ITE, M. Fihirudin Sebut Jaksa Tidak Cermat

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), M. Fihirudin dituntut tujuh tahun penjara, Rabu 5 Juli 2023.

Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Fihirudin menyebut Jaksa tidak cermat melihat fakta fakta persidangan.

IKLAN

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Fihirudin dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa selama menjalani tahanan,” kata Jaksa.

Baca Juga :

IKLAN
IKLAN
1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button