Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), M. Fihirudin dituntut tujuh tahun penjara, Rabu 5 Juli 2023.
Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Fihirudin menyebut Jaksa tidak cermat melihat fakta fakta persidangan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Fihirudin dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa selama menjalani tahanan,” kata Jaksa.
Baca Juga :