Mataram (NTBSatu) – Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut hingga Senin, 11 September 2023.
Kali ini sejumlah kontraktor mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.
Salah satu yang dipanggil lembaga Anti Rasuah itu Al Imron, kontraktor dari perusahaan CV Titi Sari.
Pantauan NTBSatu, Al Imron diperiksa selama lima jam. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita setelah sebelumnya mulai diperiksa sekitar pukul 12.00 Wita.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
Al Imron yang dikonfirmasi mengaku diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
“Iya, saya diperiksa terkait kasus di Bima,” Direktur CV Titi Sari kepada wartawan sore ini.
Kehadirannya, sambung Al Imron, untuk membantu KPK mengusut kasus yang telah menetapkan Wali Kota Bima, HM Lutfi sebagai tersangka tersebut.