Hukrim

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin, 10 Maret 2025.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Adapun hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang.

“Pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengutip Detik, Rabu, 12 Maret 2025.

“Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara,” tambahnya.

Setyo belum memerinci lebih detail terkait apa saja hal-hal yang KPK sita tersebut. Untuk sementara, dokumen hingga barang itu sedang penyidik lakukan penelitian apakah ada kaitannya dengan perkara BJB.

IKLAN

“Nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti penyidik kembalikan. Tapi yang ada kaitannya, pasti akan diikutkan,” sebut Setyo.

Sebelumnya, KPK mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi di BJB. Prakiraan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Selasa, 11 Maret 2025.

KPK pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Fitroh mengatakan, korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.

“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” jelas Fitroh.

Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 Maret 2025.

Ridwan Kamil juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. Ia mengaku siap mendukung proses hukum yang sedang KPK jalankan.

“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” katanya, Senin, 10 Maret 2025. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button