Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyedekahkan aturan mengenai mekanisme pemberhentian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu karena banyaknya PNS yang memiliki kinerja buruk, bahkan tidak bekerja. Namun, pemerintah sulit memecat mereka karena birokrasi pemberhentian yang rumit.
“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,” kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, dikutip dari cnbcindonesia.com, pada Selasa, 14 November 2023.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Aturan mengenai pemberhentian itu, kata Anas, akan masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB. Ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, PP tersebut juga akan mengatur pemecatan untuk ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun. Pemecatan dilakukan tanpa memandang jenis pidana yang menjerat si ASN.
“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya,” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menambahkan pengaturan mengenai pemecatan ASN yang dianggap tidak mencapai target kinerja.
“Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri,” tandasnya. (MYM)