Kota Bima (NTB Satu) – Meski Kelurahan Tanjung sudah ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), bukan berarti kampung yang ‘jadi langganan’ pengungkapan jual edar narkoba itu, terbebas dari hiruk pikuk bahaya narkoba.
Faktanya, sejak ditetapkan sebagai KTAN, masih saja ada pengunkapan dan penangkapan para pelaku, baik pemakai, pengedar dan kurir serta bandar.
Rilis terbaru yang diterima wartawan, sebagaimana disampaikan Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Tim Cobra Selasa malam kemarin, berhasil menciduk dua terduga pelaku yang menyembunyikan Sabu-sabu.
Pengungkapan dan penangkapan kedua terduga pelaku di Kelurahan Tanjung, selain berdasar informasi masyarakat juga dikuatkan hasil penelusuran dan penyelidikan pihaknya.
“Di masing-masing rumah terduga sering dijadikan transaksi narkoba,” Kata Thamrin, Rabu (6/10) pagi ini.
Terduga pelaku yang diamankan Tim Cobra Alpha, sebut Kasat Narkoba, masing-masing IS (27) dan MS (23).
Dari tangan IS, disita barang bukti, 2 lembar plastik klip Sabu dengan berat 0,17 gram, 2 buah korek api gas, 1 buah bong, 6 buah potongan pipet plastik, 2 buah isolasi, 2 bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1 buah handphone merk master warna putih, 1 buah kotak permen warna merah muda, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.
Dari tangan MS, disita 16 lembar plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,44 gram, 1 buah timbangan warna silver, 2 buah tabung kaca, 5 buah potongan pipet plastik, 1 buah dompet warna putih, 1 buah isolasi, 1 buah sumbu dan 1 buah tas slempang warna putih.
“Kedua terduga dan sejumlah barang bukti, langsung digandang Tim menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (red)