Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Manggalewa, Dompu tahun 2017 terus berproses. Terbaru, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Meski sudah ada penetapan tersangka, penyidik sampai saat ini belum membuka identitas dan jumlah tersangka.
“Kami sudah tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Rabu 5 April 2023.
Dia pun memastikan, kasus tersebut terus berjalan. Di tahap penyelidikan dan penyidikan, sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan.
Para saksi itu yakni konsultan perencanaan, pengawas, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan saksi ahli.
Dari keterangan para saksi, penyidik mengantongi bukti berupa data dan dokumen lainnya. Sementara, hasil analisa dari ahli konstruksi dari Universitas Mataram yang telah melakukan cek fisik, ada dugaan pembangunannya tidak sesuai perencanaan.
“Kita temukan adanya perbuatan melawan hukum, makanya kita tetapkan tersangka,” tukasnya.
Sebagai informasi, pembangunan rumah Sakit Pratama Manggelewa berjalan tahun 2017. Anggarannya bersumber dari APBD Dompu sebesar Rp17 miliar. PT SA, perusahaan asal Sulawesi Selatan memenangkan tender dengan harga penawaran Rp15,76 miliar. (MIL)
Lihat juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran