Mataram (NTBSatu) – Sidang putusan praperadilan kasus Vina Cirebon berlangsung Senin 8 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung.
Hasilnya, Hakim Eman Sulaeman memutuskan Pegi Setiawan menang. Karena Hakim mengabulkan permohonan praperadilannya.
Adapun proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga meminta pihak Polda Jabar untuk menghentikan segala bentuk penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Penetapan sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon (Pegi Setiawan) memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” jelas Hakim Eman.
Sebelumnya, Pegi menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam.
Nama Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya Andi dan Dani.
Pria berusia 27 tahun itu, baru ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, yakni pada Mei 2024 lalu.
Penangkapan Pegi Setiawan ini setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 2024 ini.
Kendati demikian, publik menilai penangkapan tersebut sangat tergesa-gesa dan banyak kejanggalan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan pun menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya error in persona atau salah orang.
Hal ini lantaran Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan. Setidaknya sudah berlangsun 2 kali sebelum penetapan tersangka.
Tidak hanya itu, pencarian alat bukti yang berjalan di Polda Jabar juga tidak sesuai dengan prosedur.
Pasalnya, alat bukti tersebut baru ada setelah Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.