Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polresta Mataram kembali menangkap dua pelaku spesialis pencuri motor, ZK (42) asal Gontoran Timur, Kecamatan Lingsar dan EJ (29) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Keduanya merupakan komplotan pelaku inisial RA alias Ijal yang lebih dulu diamankan polisi pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menjelaskan, dari tangan Ijal, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang dicurinya. Kendaraan roda dua itu diamankan dari sejumlah penadah. Dan keenamnya ditemukan di Desa Perampuan, Kecamatan Kediri.
Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, polisi mengamankan seorang penadah inisial J.
Setelah didapati di rumah J, polisi menemukan tiga unit sepeda motor. Rupanya ketiga kendaraan itu didapat J dari Ijal.
Berita Terkini:
- DJPb: Dana Rp5,63 Triliun di NTB Harus Segera Disalurkan untuk Sektor Produktif
- HKB 2025 di NTB: BNPB Target Regulasi Forum PRB Rampung Tahun ini
- Refleksi Gempabumi Lombok 2018, Diperlukan Sinergi Dunia Usaha dalam Mitigasi Bencana
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
“Pengakuan Ijal, pencurian itu tidak dilakukan sendirian. Melainkan bekerjasama dengan dua rekannya, yaitu ZA dan EJ. Kedua ditangkap di rumahnya masing-masing,” sebut Yogi.
Modusnya, pelaku berkeliling mencari mangsa dengan menaiki motor. Jika melihat kendaraan terparkir di pinggir jalan tanpa pemiliknya, mereka langsung melancarkan aksinya
Pengakuan pelaku, dalam mencuri mereka hanya mengandalkan sejumlah kunci motor untuk bisa menghidupkan kendaraan korban. Tapi setelah ditelusuri, mereka ternyata menggunakan toolkit
“Karena ada upaya paksa (merusak rumah kunci motor),” ucap Yogi.
Dua dari tiga pelaku merupakan seorang residivis. Ada yang pernah masuk bui lantaran kasus serupa. Ada juga karena kasus pencurian genset.
Kini mereka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP. (KHN)