Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur tengah melakukan persiapan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Pada kontestasi politik tingkat daerah tersebut, KPU Lombok Timur menyebut akan merombak anggota badan ad hoc. Artinya tidak menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pemilu kemarin.
“Kita akan bentuk ulang badan ad hoc sesuai dengan perintah dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, Kamis, 21 Maret 2024.
Ia pun mengaku, pihaknya telah membentuk jadwal perekrutan anggota badan ad hoc yang baru untuk Pilkada 2024.
“Semua sudah terjadwal untuk tahapan Pilkada, terutama pembentukan ad hoc yang akan terlaksana pada 17 April 2024,” ucapnya.
Berita Terkini:
- KPU Lombok Timur Bantah Isu Loloskan Anggota PPK Titipan untuk Pilkada 2024
- 16.300 Ekor Ternak dari Kabupaten Bima Dikirim ke Jabodetabek
- Pemahaman soal UU TPKS Mesti Menyeluruh agar Dapat Tekan Perkawinan Anak
- 50 Persen Gaji Pegawai Pemerintah Lombok Timur Masih Dibayar Manual
Adapun yang disebut sebagai badan ad hoc KPU adalah:
- PPK
- PPS
- KPPS
- KPPS Luar Negeri
- PPLN
- Pantarlih
- Pantarlih Luar Negeri
- Petugas Ketertiban TPS.
Selain itu, Suci menjelaskan bahwa akan ada penambahan jumlah pemilih dalam satu TPS. Artinya jumlah TPS akan lebih sedikit pada Pilkada 2024. (MKR)