Mataram (NTBSatu) – Polisi berhasil menangkap dua spesialis pencurian motor (curanmor) di Kota Mataram. Penangkapan berlangsung di depan SPBU Pelembang, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Ampenan.
Kedua tersangka berinisial DAN dan GI berasal dari Lombok Tengah.
Sebelumnya, polisi mengamankan tersangka DAN usai menjambret. Lalu dari hasil keterangan DAN, terdapat tersangka lain yakni GI yang juga terlibat sebagai rekannya dalam melakukan kejahatan.
“Setelah menangkap pelaku jambret, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan bukti bahwa ia juga terlibat dalam kasus curanmor. Tidak sendirian, ia beraksi bersama rekannya, MA alias GI (25),” jelas Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko saat konferensi pers di Mapolsek Ampenan, Rabu 16 April 2025.
Fakta baru yang terungkap, kedua tersangka ini sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di Pulau Lombok Setidaknya, ada lima kasus.
Pertama, pencurian kendaraan R4 carry pikap dengan TKP di Bertais, Sandubaya. Penanganannya oleh Dit Reskrimum Polda NTB.
Pencurian kendaraan R4 pikap Mitsubishi L300 dengan TKP di Batukliang, Lombok Tengah oleh Polres Lombok Tengah
Ketiga, pencurian kendaraan R2 berupa sepeda motor merk Honda CRF dengan TKP Kekalik, Kota Mataram. Pencurian kendaraan R2 berupa sepeda motor merk Yamaha Nmax dengan TKP Pagesangan, Kota Mataram.
Terakhir, pencurian kendaraan R2 berupa sepeda motor merk Yamaha Nmax dengan TKP Karang Medain.
Dalam kasus terbaru, tersangka DAN sempat diamuk massa oleh warga di Simpang Lima Ampenan setelah melakukan aksi penjambretan.
Pada hari yang sama, sebelum melakukan penjambretan tersangka terlebih dahulu mencuri kendaraan bermotor.
Akibat tindakan kedua tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)