Mataram (NTB Satu) – Setelah penyerahan berkas perbaikan Bacaleg oleh semua partai politik, parpol ditegaskan tidak bisa lagi untuk melakukan pergantian atau merombak Bacalegnya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU NTB Yan Marli, ia mengatakan saat ini tahapan sedang pada Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap dua.
Baca Juga:
- Legislator Udayana: Pernyataan Prof. Asikin Bentuk Logika Terbalik Berbahaya, Kental Manipulasi Bukan Transparansi
- Tekan Angka Kemiskinan di NTB Ala Gubernur Lalu Iqbal
- Anggota Bid Propam Polda NTB Ditemukan Meninggal di Gili Trawangan
- Ternyata Ini 10 Klub Sepak Bola Terbesar di Asia, Ada Al-Nassr dan 2 Klub Indonesia
“Pergantian sudah tidak bisa lagi, tahap sekarang dilakukan vermin MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), hanya itu pilihannya,” jelasnya Rabu, 12 Juli 2023.
Pada tahap sebelumnya, ia mengatakan berkas yang diperiksa terkait dengan kelengkapannya. Karena itu, pergantian Bacaleg masih bisa dilakukan.