Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram mengamankan pria asal Getap Barat, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara inisial MA. Dia diduga spesialis pencuri beras di Alfamart.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, pihaknya mengamankan MA berdasarkan LP/B/211/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 15 Agustus 2024. Pelapornya adalah Sahnim Muliana.
“Terduga pelaku kami amankan tadi pagi sekitar pukul 08.30 Wita,” kata Yogi kepada NTBSatu, Jumat sore, 16 Agustus 2024.
Kronologisnya, pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.11 Wita di Alfamart wilayah Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, terduga pelaku datang membawa tas ransel. Suasana toko ramai. AM mengenakan baju kaos hitam, celana pendek, dan kacamata hitam.
“Pelaku dengan gerak gerik mencurigakan melihat barang di toko. Lalu, tiba-tiba menanyakan kepada saksi apakah bisa melakukan transaksi penarikan dana,” jelas Yogi.
Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan toko tersebut.
Merasa curiga, pelapor selanjutnya memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat MA ternyata memasukkan satu bungkus beras seberat 5 kilogram ke dalam tas ranselnya.
Akibat tindakan MA, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp375.000.
Yogi menjelaskan, pelaku yang merupakan residivis itu menjalankan aksinya di sembilan Alfamart di Kota Mataram dengan modus serupa. Rinciannya, Alfamart Gebang dengan lima pcs beras, Amir hamzah empat pcs beras, Pejanggik dua pcs beras.
Kemudian, Alfamart AA Gede Ngurah, Arhakim, dan Caturwarga masing-masing satu pcs beras. Alfamart Bright Dasan Cermen 27 pcs beras.
“Alfamart Brawijaya dan Jl Langko dua,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.
Pengakuan pria asal Getap Berat ini, sambung Yogi, setelah mencuri, MA menjual beras ke masyarakat yang ia temui.
“Jadi, alasan pelaku mencuri beras karena beras lebih mudah kalau dia jual,” ujarnya.
Polisi pun mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami kenakan pasal 362 KUHP,” tutup Yogi. (*)