Mataram (NTBSatu) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi, membantah melibatkan anak-anak dalam agenda kampanye partai sekaligus menyambut Ketua Umum Zulkifli Hasan pada Minggu, 10 Desember 2023.
“Tentu kami secara resmi sebelum acara itu dimulai, sudah menghimbau kepada semua kader, pengurus, caleg, simpatisan PAN yang ada di Lombok Tengah untuk tidak melibatkan dan membawa anak-anak,” katanya kepada NTBSatu Selasa, 12 Desember 2023.
Keterlibatan anak-anak dalam setiap agenda politik, lebih khusus pada saat kampanye selalu menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disetiap daerah.
Sebab, mengacu pada regulasi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berita Terkini:
- KBRI Bahrain Imbau WNI tak Beraktivitas di Luar Rumah Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Fase Kehancuran Israel Menurut Al-Qur’an, Dimulai 2027
- Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel”, Kisah Perjuangan Putra NTB Menembus Batas
Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.