Mataram (NTBSatu) – Selain memburu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda NTB juga memperjuangkan hak restitusi atau kerugian korban Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasubdit Bidang Remaja, Anak, dan Wanita AKBP Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pihaknya memperjuangkan hak restitusi korban TPPO, termasuk mereka yang ditipu oknum jebolan KDI inisial AS.
Untuk memperjuangkan restitusi pun, kepolisian menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menggandeng LPSK untuk membantu kami menghitung restitusi. Sudah diajukan dan sedang berproses,” katanya kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2024.
Hasil hitung restitusi korban PMI ini nantinya akan menjadi kelengkapan berkas perkara milik tiga tersangka yang kini telah mendekam di Rutan Polda NTB.
“Kami berharap nantinya hasil dari LPSK ini dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan,” tambah Puja.
Berita Terkini:
- MICE Diperbolehkan, Wali Kota Mataram Optimis Ekonomi Daerah Bergerak
- Fahri Hamzah Kunjungi Perusahaan Material Bangunan, Dorong Inovasi Perumahan Rakyat
- Pemprov Segera Ajukan Gugatan Baru Selamatkan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita
- RTRW hingga Pariwisata, 3 Raperda Penting Disepakati Dewan dan Pemkot Mataram
- TPS Sandubaya Segera Steril, Pemkot Mataram Minta Warga Bersabar Hadapi Bau Sampah
Berita sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus TPPO dengan sembilan orang. Salah satu tersangka adalah jebolan KDI inisial AS. Dia berperan sebagai sponsor perekrutan. Sedangkan dua lainnya adalah MS dan HW.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hasil penyidikan sementara, pihak kepolisian baru menemukan adanya restitusi dari dua korban senilai Rp260 juta. Angka itu berasal dari setoran korban kepada para tersangka. (KHN)