Kota Bima

Polres Bima Kota Sita Sejumlah Motor Bodong dalam Truk Angkutan Lintas Provinsi

Mataram (NTB Satu) – Truk pengangkut lintas Provinsi yang memuat sejumlah sepeda motor, dihentikan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, pada Ahad sore 7 Agustus 2022.

Penyetopan truk trans nasional yang melintas di wilayah Kota Bima itu berawal atas informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan sejumlah motor bodong alias motor tanpa surat kendaraan.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Rohadi, saat digeledah, didapati sejumlah sepeda motor, dua diantaranya tidak memiliki surat kendaraan yang resmi.

“Dari 9 sepeda motor yang dimuat, dua diantaranya bodong,” jelas Kapolres Senin 8 Agustus 2022.

Selain mengamankan dua sepeda motor lanjut Rohadi, juga turut diamankan J (42 tahun) pengemudi truk tersebut, berikut truk pengangkut sepeda motor bodong dimaksud.

IKLAN

“Sopir dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait tujuan dan asal kendaraan tersebut,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button