Mataram (NTB Satu) – Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan melantik 8 dari 10 Penjabat (Pj) Gubernur yang akan menggantikan Gubernur sebelumnya karena telah berakhir masa jabatannya.
Akan tetapi, Pj Gubernur NTB tidak masuk dalam pelantikan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 5 September 2023 berdasar dari surat resmi Kemendagri Nomor 400.10.1.1/4698/SJ.
Dalam surat itu, daftar Pj Gubernur yang akan dilantik yakni :
Berita Terkait:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Bali, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir mengatakan, sampai dengan saat ini konfirmasi resmi terkait dilantiknya Pj Gubernur NTB belum diterimanya.
Ia mengaku keputusan yang pasti itu, akan diketahui setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai telah dipilihnya Pj Gubernur NTB.