Mataram (NTBSatu) – Enam pimpinan partai politik (Parpol) melapor ke Polda NTB dugaan pencurian suara di Sekotong, Lombok Barat.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, para Ketua Parpol seharusnya melapor dulu ke Bawaslu.
“Kalau ada kecurangan (pencurian) jangan langsung ke Kapolda. Tapi dilaporkan ke Bawaslu dulu,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Kombes Rio, dugaan pencurian suara atau yang terkait pemilu, seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke pihak Bawaslu. Nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berita Terkini:
- KBRI Bahrain Imbau WNI tak Beraktivitas di Luar Rumah Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Fase Kehancuran Israel Menurut Al-Qur’an, Dimulai 2027
- Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel”, Kisah Perjuangan Putra NTB Menembus Batas
“Aturannya berjenjang,” katanya.
Hingga saat ini, sambung Rio, pihak Bawaslu pun belum memberikan keterangan resmi apakah ada kecurangan atau tidak dalam Pemilu 2024.