Hukrim

Jaksa Agendakan Periksa DPRD Kota Mataram Dugaan Korupsi Bansos

Mataram (NTBSatu) – Jaksa mengagendakan memeriksa anggota DPRD Kota Mataram, terkait dugaan korupsi penyaluran bansos tahun 2022.

“Kalo penyidikan, kalau secara luas ke seluruh yang terlibat,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid menjawab kemungkinan anggota dewan diperiksa.

Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Langkah selanjutnya, jaksa akan melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Tujuannya, untuk melihat ada atau tidak potensi kerugian negara.

Kejari Mataram bakal melakukan ekspose dalam waktu dekat.

IKLAN

“Petunjuk tambahan sebelumnya yang dari BPKP sudah kami lengkapi. Jadi, kami siap ekspose bersama lagi dengan BPKP,” jelasnya.

Harun berharap, nantinya tidak ada petunjuk tambahan lagi dari BPKP agar penghitungan kerugian negara bisa berjalan.

“Kalau saya berharap semua bisa selesai. Tetapi, tunggu saja seperti apa hasilnya,” imbuhnya.

IKLAN

Sebagai informasi, pada tahun 2022, total anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram dalam bentuk bansos itu setidaknya sejumlah belasan miliar. Mereka membagikan kepada ratusan kelompok. Masing-masing menerima anggaran Rp50 juta.

Masing-masing anggota DPRD membagikan Pokir dalam bentuk uang kepada penerima. Mereka menyalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram dan dinas lain.

Namun penerima Bansos tersebut tidak pernah mengusulkan proposal. Sisi lain, dewan sudah memasukkannya ke dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.

Saat penyaluran, muncul dugaan para kelompok tidak mendapatkan sesuai harapannya. Dugaan lain ada pemotongan anggaran yang harus diterima.

Kejaksaan kemudian meningkatkan status kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Januari 2025 lalu. (*)

Berita Terkait

Back to top button