Mataram (NTBSatu) – Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Dikbud NTB sedang mengalami dilema.
Betapa tidak, mereka diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para siswa SMK di NTB, tetapi malah dihalangi oleh aturan.
Aturan yang menghalangi adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 dan petunjuk teknis (juknis) sarana prasarana dari Kemendikbudristek.
Inpres tersebut bertujuan mendorong SMK agar produknya menjadi produk industrial. Dengan melaksanakan pembelajaran berbasis proyek atau teaching factory.
Untuk mendukung pelaksanaan teaching factory, SMK pun membutuhkan peralatan sebagai sarana prasarana praktik siswa. Namun faktanya, dalam juknis yang dirilis Kemendikbudristek, tidak semua peralatan ada.
Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB, Muhammad Khairul Ihwan, MT., mengatakan, kedua aturan itu membuat dilema pihaknya hingga sekarang.
Sebab, pihaknya berencana akan melakukan pengolahan komoditi yang menjadi unggulan NTB, yaitu kopi, kelapa, dan jagung. Namun, peralatan ketiga komoditi itu tidak tercantum dalam juknis.
“Sehingga kami dilema. Kalau mau membelikan mesin kopi, berarti tidak taat terhadap juknis. Kalau kita tidak belikan mesin ketiga komoditi, berarti kita tidak ikuti maunya Inpres yang tertuang dalam kurikulum,” ungkap Ihwan kepada NTBSatu, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga: Terkesan “Anak Tiri”, Wisata Alam Giong Siu Mataram tak Terurus
“Jadi kami dilema sebagai mesin birokrasi. Kalau ikuti Inpres, maka kita akan bertentangan dengan juknis. Kalau kita ikuti junis, maka akan bertentangan dengan Inpres,” tambahnya.
Ihwan menjelaskan, kondisi ini tidak hanya terjadi pada NTB saja, melainkan dirasakan di seluruh Indonesia.
“Sehingga banyak sekali kebijakan-kebijakan pendidikan yang belum diimplementasikan secara maksimal. Karena di tingkat terbawahnya, bertentangan antara kurikulum dengan juknisnya,” ujarnya.
Ketika kurikulum belum mampu diimplementasikan secara maksimal karena persoalan regulasi, maka akan berimbas kepada kompetensi siswa.
Apalagi para siswa SMK ini, lanjut Ihwan, dipersiapkan agar ketika tamat bisa langsung terjun ke masyarakat maupun dunia kerja.
“Maka jika nanti, kalau dikatakan lulusan SMK kurang terampil, ya akan beruntun-beruntun jadi masalah ke depannya. Apa sebabnya kurang terampil, karena kurang praktik. Apa sebabnya kurang praktik, karena permasalahan peralatannya dan begitu seterusnya,” katanya.
Dirinya pun mendorong, agar semua pihak duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Mulai dari pembuat regulasi, pelaksanaan regulasi dan auditor dari regulasi harus duduk bersama.
“Karena jika nanti diaudit oleh instansi auditor dengan menggunakan regulasi yang tidak sejalan dengan kebutuhan kurikulum ini, maka akan menimbulkan kebingungan baru bagi kita sebagai pelaksana regulasi,” tandas Ihwan. (JEF)
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Selong, 2 Orang Diamankan