Daerah NTB

Reforma Agraria Dielu-elukan, Ini Makna dan Pengertian Sesungguhnya

Mataram (NTB Satu) – Tagar Reforma Agraria yang memuat narasi tentang Ketua Umum (Ketum) Partai Keadilan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar berhasil merajai topik perbincangan jagat Twitter hingga Senin, 5 Desember 2022 sore.

Perbincangan tersebut, lantas mengasosiasikan reforma agraria yang dibicarakan oleh Muhaimin Iskandar merujuk kepada senjata yang akan menjadi alat tempur jelang Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

Secara rata-rata, tagar reforma agraria mendapat respons positif dari Warganet, terutama pengguna Twitter. Maka dari itu, ini adalah pengertian dari reforma agraria yang mungkin tidak Anda ketahui.

Dilansir dari laman Wikipedia, reforma agraria atau reformasi agraria adalah suatu istilah yang dapat merujuk kepada dua hal.

Secara sempit istilah tersebut merujuk pada distribusi ulang lahan pertanian atas prakarsa atau dukungan pemerintah. Sedangkan, secara luas istilah tersebut merujuk pada peralihan sistem agraria suatu negara secara keseluruhan, yang sering kali juga meliputi reformasi pertanahan.

Reforma agraria dapat mencakup kebijakan dalam bidang kredit, pelatihan, penyuluhan, penyatuan tanah, dan lain-lain.

Diketahui, Bank Dunia mengevaluasi reformasi agraria menggunakan lima dimensi, yaitu, harga dan liberalisasi pasar, reformasi pertanahan, saluran pasokan atas pengolahan hasil dan input pertanian, keuangan pedesaan, serta institusi pasar.

Reforma agraria berfokus kepada karakter kelas dalam hubungan-hubungan produksi dan distribusi dalam pertanian dan usaha-usaha terkait, serta bagaimana hubungannya dengan struktur kelas secara keseluruhan.

Dengan demikian, reforma agraria berkaitan dengan kekuatan ekonomi dan politik serta hubungan antar keduanya.

Sementara itu, menurut laman Kominfo, reforma agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi-JK dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup; sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Jokowi-JK.

Menilik sebelumnya pada UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai: menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button