ISU SENTRALLombok BaratLombok UtaraPolitik

Real Count KPU, Siapakah 12 Kandidat Potensial Anggota DPRD NTB di Dapil Lombok Barat – KLU ?

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPRD NTB Dapil Nusa Tenggara Barat 2.

Perlu diketahui, DPRD NTB Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 memiliki 8 dapil dengan 65 kursi.

IKLAN

Adapun Dapil 2 meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara mendapatkan jatah 12 kursi.

Berdasarkan data di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diolah NTBSatu per Selasa, 20 Februari 2024, pukul 17.00 WIB, terlihat sudah 58,09 persen suara yang masuk pada 1.717 dari 2.956 TPS.

Berikut ini adalah 12 besar Partai politik dengan perolehan suara terbanyak:

  1. Gerindra: 34.032 suara (13,2 persen)
  2. Golkar: 29.805 suara (11,56 persen)
  3. Demokrat: 26.533 suara (10,29 persen)
  4. PKB: 25.894 suara (10,04 persen)
  5. PKS: 19.207 suara (7,45 persen)
  6. Perindo: 19.142 suara (7,42 persen)
  7. PPP: 18.298 suara ( 7,09 persen)
  8. NasDem: 17.808 suara (6,9persen)
  9. PAN: 17.572 suara (6,81 persen)
  10. PDIP: 15.592 suara (6,05 persen)
  11. PBB: 13.942 suara (5,41 persen)
  12. Gelora: 7.479 suara (2,9 persen)

Adapun nama Caleg dengan perolehan tertinggi di masing-masing partai, antara lain:

IKLAN
  1. Gerindra: Sudirsah Sujanto dengan 11.074 suara
  2. Golkar: H. Umar Said dengan 8.409 suara
  3. Demokrat: Indra Jaya Usman Putra dengan 9.755 suara
  4. PKB: Drs. H. Jamhur dengan 7.520 suara
  5. PKS: TGH. Satriawan dengan 7.912 suara
  6. Perindo: Hj. Rohani dengan 7.449 suara
  7. PPP: H. Muhammad Ruslan dengan 9.196 suara
  8. NasDem: H. Suharto dengan 6.274 suara
  9. PAN: H. Hasbullah Muis Konco dengan 10.199 suara
  10. PDIP: H. Raden Nuna Abriadi dengan 8.151 suara
  11. PBB: H. Junaidi Arif dengan 11.695 suara
  12. Gelora: Lalu Suardi dengan 3.385 suara
Berita Terkini:

Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 20 Februari 2024, pukul 17.00 WIB.

Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (STA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button