10 Ribu Pekerja di NTB Berpeluang Dapat BSU
Mataram (NTBSatu) – Sekitar 10 ribu lebih pekerja di NTB diperkirakan berpeluang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan angka tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan mengatakan, pihaknya tengah menunggu kejelasan terkait program BSU tersebut.
“Semoga segera saja (ada kejelasannya). Surat resmi juga kami belum dapatkan,” ujarnya, Rabu, 4 November 2026.
BSU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh.
Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah itu akan berbentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Pembayaran akan tersalurkan selama 3 bulan dan pemerintah memberikan nilai dengan total Rp900.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), membeberkan persyaratan penerima BSU, antara lain, berstatus WNI. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah sampai Agustus 2026.
Lebih lanjut, menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Prioritas bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan PKH pada periode sebelum penyaluran BSU. Bukan ASN, TNI, atau Polisi.
Aidy menyampaikan, belum ada kejelasan kapan pencairan program tersebut terealisasi. Namun, ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berita atau informasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Percaya kepada sistem yang sudah formal. Nantikan kami koordinasikan sama BPJS itu. Supaya teman-teman jangan sampai kena (scam),” pungkasnya. (*)




