Polisi Usut Kasus Warga Mataram Diduga Disekap di Myanmar
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB mengusut kasus dugaan penipuan lowongan pekerjaan terhadap Muhammad Yanuar Fikri (26), pemuda asal Kelurahan Monjok, Kota Mataram.
Dalam menangani kasus ini, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.
Kasubdit III Dit Res PPA-PPO Polda NTB, AKP Endro Sasmoko membenarkan pihaknya menerima laporan resmi dari keluarga korban. Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan tersebut bersama BP3MI.
“Kami juga melaksanakan penyelidikan bersama BP3MI NTB,” katanya.
Pemerintah pusat kini tengah fokus memulangkan Yanuar ke Tanah Air. Proses ini melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri.
“Selanjutnya apabila sudah dipulangkan ke Tanah Air baru dilakukan tindak lanjut tim. Tentunya melibatkan semua instansi terkait,” ujarnya.
Informasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTB, korban berangkat ke luar negeri pada 5 September 2026 secara mandiri melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Yanuar awalnya berencana bekerja di Singapura. Namun, menurut laporan yang diterima pihak berwenang, korban kemudian dibawa ke Myanmar. Kemudian pada 5 September ia menghubungi keluarganya untuk mengabarkan sedang berada di Distrik Myawaddy, Negara Bagian Kayin, Myanmar.
Endro mengatakan, status keberangkatan korban juga menjadi bagian dari penelusuran. Menurutnya, Yanuar terindikasi merupakan PMI Non Prosedural. “Kalau tidak terdaftar sebagai PMI resmi pasti PMI nonprosedural atau mandiri,” jelasnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polda NTB dan BP3MI NTB pada 22 September 2026. Sehari setelahnya, korban kembali menghubungi keluarga dan meminta uang Rp70 juta sebagai syarat agar bisa pulang ke Mataram.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTB sebelumnya telah berkoordinasi dengan BP3MI NTB terkait laporan tersebut. Informasi yang mereka terima, Pemprov telah meneruskan penanganan korban kepada Kementerian P2MI dan Direktorat Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
Namun keluarga korban tidak mengetahui secara rinci proses awal keberangkatan Yanuar hingga berada di luar negeri. “Hanya korban yang tau proses pemberangkatan hingga ke luar negeri, keluarga tidak tahu proses awalnya. Mudah-mudahan dari Kemenlu bisa cepat melakukan penelusuran,” ujarnya.
Terdeteksi di Daerah Rawan
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mengidentifikasi lokasi keberadaan Muhammad Yanuar Fikri. Laporan per Jumat, 25 September 2026, tim menelusuri posisi Yanuar di kawasan perbatasan Myawaddy Township, Kayin State tepatnya di koridor jalan utama Asia Road menuju Thin Gan Nyi Naung.
Area perbatasan Myanmar – Thailand ini memerlukan waktu tempuh sekitar 7 hingga 8 jam perjalanan darat menuju Bandara Internasional Yangon.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah terhubung dan berkomunikasi langsung dengan Yanuar melalui aplikasi WhatsApp sejak Kamis, 24 September 2026. KBRI mencatat Yanuar tiba di Myanmar via Bandara Yangon pada 15 September 2026.
Kasus ini mencuat setelah Yanuar mengunggah video yang mengabarkan ia menjadi korban scammer di Myanmar. Dalam pengakuannya, perusahaan tempatnya bekerja sempat menjual Yanuar akibat kondisi fisiknya yang sakit, lalu menuntut uang tebusan sebesar Rp70 juta sebagai syarat pembebasan.
Kronologi keberangkatan bermula saat Yanuar bertolak dari Indonesia pada 5 September 2026 dengan tujuan awal bekerja di Singapura. Namun, pihak penyalur membelokkan rutenya menuju Myanmar.
Keluarga korban yang mengetahui kondisi tersebut lantas melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini ke Ditres PPA-PPO Polda NTB pada 22 September 2026. (*)




