Penanganan Kasus Dana PKK Libatkan Istri Mantan Bupati Dompu Dihentikan
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menghentikan penangan perkara dugaan korupsi dana Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022–2023.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan membenarkan pemberhentian kasus yang berjalan di tahap penyelidikan tersebut. “Iya, sudah dihentikan,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 7 Oktober 2026.
Penghentian perkara setelah pengurus PKK Dompu tahun 2021-2023 mengembalikan temuan Rp8,2 juta ke Inspektorat Dompu. “Sebelumnya juga sudah ada ekspose di Kejati NTB,” ucap Danny.
Langkah ekspose itu merupakan tindak lanjut Kejari Dompu setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu pada Rabu, 1 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Dompu, terdapat nilai penyimpangan sebesar Rp8.225.000.
Kendati demikian, tim Pidsus Kejari Dompu tetap berpeluang membuka dan mengusut kembali perkara jika ke depan mereka menemukan alat bukti baru. “Kalau ada alat bukti baru kita buka kembali perkara ini,” ucapnya.
Serahkan Dokumen ke Auditor
Kejaksaan sebelumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak auditor. Termasuk beberapa bukti yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran PKK Dompu selama dua tahun tersebut.
Inspektorat telah memanggil pihak terkait dilakukan pemeriksaan. Termasuk Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.
“Iya, ada pemeriksaan di Inspektorat. Semua pihak terkait. Termasuk itu (istri mantan Bupati Dompu),” ucapnya.
Pihak kejaksaan telah lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Langkah ini dalam rangka untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Namun, dari BPKP tidak dapat menindaklanjuti hal tersebut. Karena itu lah kejaksaan berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu.
“Berdasarkan surat dari BPKP NTB, pada intinya tidak dapat ditindaklanjuti dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” katanya.
Dalam kasus ini, Kejari Dompu menerima dokumen terkait dari kelompok PKK tahun 2022 hingga 2023. Dokumen itu kemudian diserahkan ke pihak Inspektorat.
“Inspektorat kan menghitung. Kita kan tidak mempunyai kewenangan untuk mengaudit. Karena mereka yang punya kewenangan menghitung kerugian keuangan negara,” tambah Danny.
Dalam kasus ini turut menyeret nama Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.
Kejari juga telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB.
Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.
Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding adanya surat pertanggung jawaban fiktif. (*)




