Lombok Utara

Saat Desa Lain Kekeringan, Bayan Menjaga Air Lewat Hutan Adat

Lombok Utara (NTBSatu) – Ketika sejumlah desa menghadapi kekeringan pada musim kemarau, masyarakat adat Bayan, Lombok Utara, justru mempunyai stok air melimpah. Mereka tak pernah kekurangan air untuk minum ataupun mengairi sawah selama musim kemarau ini.

Kepala Dinas Kebudayaan NTB, Muhamad Ihwan menyebut, kelestarian hutan adat menjadi salah satu kunci ketersediaan air di Bayan. Masyarakat menjaga pepohonan, mempertahankan aturan adat, dan merawat kawasan hutan secara turun-temurun.

“Bahkan ketika musim kemarau, ketika desa-desa lain menderita kekeringan, di Desa Adat Bayan ini mereka tidak pernah kekeringan untuk bulan-bulan ini. Air selalu melimpah,” kata Ihwan Sabtu, 24 Oktober 2026 saat acara Jelajah Bayan.

Menurutnya, masyarakat perlu mempelajari praktik pelestarian lingkungan yang masyarakat adat Bayan jalankan. Namun, keberhasilan menjaga sumber air itu tidak terlepas dari aturan yang mengikat masyarakat, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Tebang Pohon Berujung Denda Kerbau

Kepala Desa Bayan, Satradi menjelaskan, masyarakat menjaga hutan adat melalui awig- awig, yakni aturan adat yang mengatur perilaku warga terhadap lingkungan. Aturan tersebut melarang penebangan pohon, pembakaran hutan, dan tindakan yang merusak kawasan mata air.

“Jadi kami ada aturan dilarang menebang pohon. Kami juga batasi aktivitas masyarakat yang bisa mengganggu kelestarian hutan,” ujar Satradi saat diwawancarai di hutan adat Bangket Bayan.

Satradi menyebut, aturan adat mengenal empat tingkatan sanksi, mulai dari denda ringan hingga pengucilan. Jenis sanksi menyesuaikan bentuk pelanggaran yang masyarakat lakukan.

Pelanggaran ringan, seperti mencabut anakan pohon atau memotong ranting, dapat berujung denda berupa ayam, beras, kelapa, dan kebutuhan lainnya.

Sementara itu, penebangan pohon masuk kategori pelanggaran berat. Pelakunya wajib memenuhi denda adat berupa satu ekor kerbau, satu kuintal beras, satu kuintal ketan, dan 244 keping uang bolong.

“Pokoknya kalau sudah melakukan penebangan itu wajib dia kena denda berat,” ujar Satradi.

Ia menjelaskan, pengucilan berlaku bagi warga yang terus mengulangi pelanggaran setelah menerima teguran. Namun, Satradi menegaskan masyarakat Bayan belum pernah menerapkan sanksi pengucilan tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa bekerja bersama pemangku adat untuk menangani dugaan perusakan hutan. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran agar pihak terkait menindaklanjutinya.

Bayan Punya Puluhan Mata Air 

Hutan adat Bayan bukan sekadar kawasan yang dilindungi. Kawasan tersebut menjadi sumber air bagi rumah tangga dan pertanian masyarakat.

Satradi menyebut, Desa Bayan memiliki 37 mata air. Air dari kawasan hutan mengalir menuju saluran irigasi, sawah, serta sumber kebutuhan air bersih warga.

Tokoh masyarakat Bayan Timur, Raden Wikto Kesuma, mengatakan masyarakat adat memiliki struktur kelembagaan untuk mengatur pemanfaatan air. Salah satu unsur pentingnya ialah pekaseh, yang bertugas mengatur distribusi air menuju sawah petani.

Menurut Wikto, sistem tersebut membantu petani memperoleh pasokan air untuk menanam padi lokal. Masyarakat Bayan juga masih mempertahankan tradisi menyimpan hasil panen sebagai bagian dari ketahanan pangan.

“Jadi kalau disini sebagian hasil panen kita kasih pekaseh sebagai penghargaan pengaturan irigasi,” jelas pria yang juga merupakan Wakil Ketua BPD Desa Bayan tersebut.

Wikto menegaskan, masyarakat tidak memisahkan pelestarian hutan dari keberlangsungan generasi berikutnya. Mereka ingin anak cucu tetap menikmati sumber air yang terjaga.

Generasi Muda Harus Mengenal Bayan

Kementerian Kebudayaan turut mendorong pengenalan adat Bayan kepada generasi muda melalui kegiatan jelajah budaya. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperluas pengetahuan mahasiswa tentang kekayaan budaya setempat.

Ia menilai pengetahuan generasi muda mengenai adat, ritual, dan tradisi lisan perlu terus pemerintah perkuat. Karena itu, ia mendorong kolaborasi dengan pemangku adat agar pewarisan budaya berlangsung berkelanjutan.

Menurut Sjamsul, peserta juga dapat membantu menyebarkan informasi mengenai budaya Bayan kepada masyarakat luas.

“Harapan saya mereka ikut menjaga reputasi masyarakat adat melalui publikasi yang bertanggung jawab,” jelas Sjamsul.  (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait