Mataram (NTBSatu) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, mempersoalkan cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menjelaskan anomali Pokok-pokok Pikiran (pokir) DPRD. Menurutnya, penjelasan tersebut berisiko membentuk persepsi bahwa masalah penganggaran sepenuhnya bersumber dari DPRD.
“Penjelasan tersebut mem-framing bahwa yang bermasalah adalah akibat dari proses kekeliruan di DPRD. Ini harus diluruskan,” tegasnya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Politisi Partai Perindo yang akrab disapa Acip itu menjelaskan, DPRD tidak memiliki akses untuk memasukkan item anggaran secara langsung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan APBD. Kewenangan untuk menginput anggaran ke dalam sistem tersebut berada di tangan pihak eksekutif.
Ia menambahkan, DPRD menyampaikan hasil reses melalui rapat paripurna. Selanjutnya, sistem menghimpun usulan tersebut dalam basis data untuk proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Karena itu, Acip meminta Pemprov NTB memperjelas batas kewenangan setiap pihak dalam proses perencanaan dan penganggaran. Ia menilai, tanpa pemetaan kewenangan yang jelas, penjelasan pemerintah berpotensi mendiskreditkan DPRD.
“Perlu diperjelas ruang wewenangnya. Jika tidak, penjelasan tersebut tidak lebih hanya framing tak berdasar yang mendiskreditkan DPRD,” ujarnya.
Persoalkan Indikator Anomali
Selain memperdebatkan kewenangan, Acip juga mempertanyakan indikator yang Pemprov gunakan untuk mengategorikan sejumlah pokir sebagai anomali. Ia menyebut, indikator tersebut bukan norma hukum yang mereka sepakati dalam pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dalam rapat Banggar dengan TAPD sudah kita sepakati indikator anomali ini bukanlah norma yang berdasar hukum, apalagi hanya diterapkan pada usulan yang diserap dari aspirasi masyarakat saat reses,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Acip menilai pemerintah harus menerapkan indikator secara konsisten jika menggunakannya untuk menentukan kelayakan pelaksanaan program dalam APBD. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar usulan berdasarkan sumber pengusul.
Bahkan, ia mengklaim menemukan indikasi anomali yang lebih banyak dalam usulan eksekutif. Meski demikian, Acip belum memerinci program atau dokumen yang menjadi dasar penilaiannya.
“Temuan saya, justru anomali ini lebih banyak ada pada usulan eksekutif. Saya bisa sebutkan detailnya pada saatnya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai transparansi indikator dan cakupan pemeriksaan. Namun, klaim Acip tentang anomali dalam usulan eksekutif masih membutuhkan rincian dokumen serta penjelasan dari pihak terkait.
Pemprov NTB Jalankan Rekomendasi KPK
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik menyatakan, pokir yang terindikasi anomali berdasarkan hasil reviu Inspektorat tidak dapat terlaksana pada tahun anggaran 2026.
Dalam keterangannya pada Minggu, 18 Oktober 2026, Ahsanul menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan pada 2–3 September 2026.
Rapat tersebut melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten dan kota se-NTB.
Dalam evaluasi itu, Pemprov menyoroti sejumlah persoalan terkait pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan dan jadwal SIPD. Pemerintah juga menemukan kegiatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa rekam pengusulan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pemprov menyoroti usulan pokir lintas daerah pemilihan dan perbedaan alokasi antaranggota DPRD. Berdasarkan hasil reviu Inspektorat tersebut, pemerintah memutuskan tidak melaksanakan kegiatan yang terindikasi anomali pada 2026.
“Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahsanul dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, polemik ini tidak hanya menyangkut kewenangan DPRD dan eksekutif, tetapi juga konsistensi penerapan indikator anomali.
Di satu sisi, Pemprov mengacu pada hasil reviu Inspektorat dan rekomendasi pencegahan KPK. Di sisi lain, Acip meminta pemerintah menjelaskan dasar penilaian serta menerapkan indikator secara konsisten.
Karena itu, keterbukaan mengenai indikator, dokumen pemeriksaan, dan dasar keputusan menjadi penting untuk menjernihkan persoalan. Langkah tersebut juga dapat membantu publik menilai apakah pemerintah telah menerapkan standar yang sama terhadap seluruh proses penganggaran daerah. (*)




