Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) sah menolak gugatan batas usia maksimal Calon Presiden (Capres) 70 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam siaran langsung sidang tersebut.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Iqbal Curhat BUMD Sedang Tidak Baik-baik Saja, Sebut Petinggi Banyak Diisi Orang “Titipan”
- Dugaan Fraud di BRI Unit Bolo Diusut Kejari Bima
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
Adapun gugatan batas maksimal usia Capres 70 tahun itu diajukan oleh beberapa perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pertama dari Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.