Hukrim

Dua Pelaku Pembobol Puluhan ATM Berhasil Diringkus, Satu Orang Buron

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrim) Polda NTB berhasil meringkus dua dari tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian, spesialis pembobol mesin ATM. Dua terduga yang diamankan inisial A (29 tahun) dan EH (40 tahun). Sementara BS (42 tahun) satu rekannya masih dalam pengejaran.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Selasa 16 Agustus 2022.

Disampaikan Kapolda, awal mula pembobolan mesin ATM ini berbekal dari pengetahuan pelaku BS (masih buron) asal Lampung yang mengajari A dan EH asal Sumedang, Jawa Timur untuk melakukan pembobolan ATM.

“BS merupakan salah satu mantan teknisi mesin ATM yang memang mengetahui celah untuk membobol mesin ATM. BS mengajari A dan EH untuk mengeksekusi mesin ATM,” jelas Kapolda.

Setelah memiliki pengetahuan untuk membobol mesin ATM, Kapolda menjelaskan kronologis TKP saat pelaku membobol mesin ATM. Dimana ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

IKLAN

“EH bertugas memasukan kartu ke mesin ATM dan melakukan transaksi. Kemudian setelah mulut ATM terbuka, A mengganjal dengan obeng. Dengan menggunakan tongkat yang telah dimodifikasi penjepit, tersangka EH mengambil uang yang ada pada tangan robot ATM. Sedangkan BS menunggu diluar ATM sambil mengawasi keadaan sekitar,” jelas Kapolda.

Masih kata Kapolda, kejadian pembobolan 18 mesin ATM ini telah terjadi setidaknya selama tiga hari. Yakni sejak tanggal 20 hingga 22 Juli 2022. Dengan lokasi yang tersebar di pulau Lombok, diantaranya Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat dan Kota Mataram.

Atas kejadian tersebut, pihak Bank NTB Syariah selaku pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp20,5 juta. Saat ditanyakan oleh awak media, Polda NTB masih enggan memberikan keterangan bank mana saja yang ATMnya berhasil dibobol.

“Kita masih melakukan upaya pendalaman, di lokasi mana, pihak siapa saja yang mengalami kerugian dan total uang yang berhasil diraih,” jelas Kapolda.

Sementara itu salah satu pelaku pembobol ATM, EH asal Sumedang mengatakan, aksi nekatnya itu ia lakukan dengan berbekal pengetahuan dari Youtube. Ia mengaku sudah berhasil membobol sebanyak 18 ATM.

“Selain diajari oleh teman (BS), saya juga menonton video di YouTube,” tuturnya.

Berdasarkan upaya lidik dan investigasi, Polda NTB berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka di rumahnya, di Bogor pada Minggu 14 Agustus 2022. Sementara satu tersangka lain inisial BS masih buron.

Atas kejadian ini, dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button