Mataram (NTBSatu) – Pengenaan bea masuk untuk barang impor hingga 200 persen, akan berlaku bagi seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebut Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang bertugas untuk merekomendasikan tarif pengenaan bea impor.
Adapun tujuh barang yang akan menjadi pengawasan KPPI, di antaranya, tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan keramik. Kemudian ada perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
“Nanti KPPI yang menentukan, bisa 10 persen bisa 200 persen. Terserah komite nanti itu. Dari mana (negaranya), ya dari mana saja. Tidak mematok negara tertentu tapi dari seluruh dunia,” ujar Zulhas di Jakarta, dilansir IDX Channel, Kamis, 11 Juli 2024.
Ia mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sebab lini tersebut tengah terkikis akibat merajanya kuantitas barang impor yang masuk ke Indonesia.
Nantinya tim komite tersebut akan menganalisis, setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terkait frekuensi impor tujuh komoditas tersebut.
Termasuk apa dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum finalisasi penerapan pengenaan BMTP dan BMAD.
“Untuk melindungi industri dalam negeri, maka ada bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti kita lihat selama tiga tahun bagaimana impornya,” jelas Zulhas.
Jika pertumbuhanya pesat dan permintaannya tinggi, tak menutup kemungkinan nanti tarif yang berlaku akan mengalami kenaikan.
Adapun aturan yang melampirkan besaran BMAD dan BMPT akan akan segera terbit.
Namun, dia membantah bea masuk mesti berkisar hingga mencapai 200 persen.