BERITA LOKALKota Bima

ASN Pemkot Bima Diingatkan Jaga Akhlak di Media Sosial

Kota Bima (NTBSatu) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan segera dimulai. Berdasarkan tahapan pelaksanaannya, pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum menyampaikan, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, ASN Pemkot Bima khususnya, tidak diperbolehkan cawe-cawe atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Larangan tersebut juga termuat dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD pada kegiatan politik praktis.

Ia menegaskan, jika kedapatan ASN di Pemkot Bima terlibat dalam kegiatan politik praktis, maka siap-siap untuk diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya minta Pak Sekda, jika ditemukan ASN bermain politik praktis, BAP saja lah. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak semuanya,” tegas Aji Rum, sapaan Pj Wali Kota Bima, saat acara pelantikan pejabat hasil seleksi JPT 2023, Kamis, 6 Juni 2024.

IKLAN

Pada kesempatan itu, Aji Rum juga meminta kepada seluruh ASN Pemkot Bima, termasuk pejabat tinggi pratama yang baru dilantik untuk tetap menjaga tutur kata dan perbuatan. Baik itu di media sosial maupun di kegiatan sehari-hari.

“Akhlaknya dijagalah, jangan mentang-mentang jadi pejabat seolah-olah kita punya segalanya, bebas bersuara, bebas melawan pimpinan di media sosial. Itu hindarilah,” ajaknya.

Tak hanya itu, Aji Rum juga mengingatkan kepada Ibu Dharma Wanita atau istri para pejabat untuk tidak cawe-cawe atau ikut campur dalam urusan dinas suami.

IKLAN

Ia mencontohkan saat dirinya menjabat di OPD Provinsi NTB, istrinya pun tidak pernah ikut campur dalam kegiatan dinasnya.

“Itu yang menjadi catatan kita semua. Semoga ke depannya bisa lebih baik lagi,” ujarnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button