Kejari Lombok Timur Terima Berkas SPDP 7 Tersangka Perusakan Bale Adat di Keruak
Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 7 orang tersangka dalam kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Berkas SPDP diterima Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, dari penyidik Polres Lombok Timur pada Senin siang, 20 Mei 2024.
Efi pun membenarkan telah menerima SPDP 7 orang tersangka itu dan menyebut segera mempelajari berkas tersebut.
“Setelah kita terima berkas SPDP 7 orang tersangka ini, kita akan ikuti perkembangan penyidikannya sesuai tahapan-tahapan dalam KUHAP,” kata Efi, Selasa, 21 Mei 2024.
Ia menjamin, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam perkara yang sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun tersebut.
Ia juga tidak memungkiri adanya penambahan tersangka lainnya dalam proses lanjutan nantinya.
Berarti Terkini:
- Setelah Penulisan Makalah, Seleksi Pejabat Eselon II Pemprov NTB Lanjut “Profiling Assessment” Minggu Depan
- Prabowo Siap Terbang ke Teheran Jadi Mediator Konflik Iran Vs Israel-AS
- Pembangunan Sekolah Rakyat Definitif di Sumbawa Masuk Tahap Tender
- Pemprov NTB Percepat Persiapan Waterbase Seaplane Batujai
- Ramadhan dan Nilai Tambah IMTAQ
“Saya sudah tunjuk beberapa JPU termasuk Kasi Intel Kejari Lotim dalam penyidikan perkara ini,” ucapnya.
Adapun daftar 7 tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Gumi Adimira Konsultan (GAK), Sukismoyo; oknum guru PNS di Kecamatan Praya Timur, Sahabuddin. Kemudian 5 orang lainnya adalah Mastar, Suparman, Mujmal, Sahabuddin, dan Lalu Samsi.
Sebelumnya, pengerusakan bale adat tersebut terjadi pada 3 November 2022. Diduga sebanyak 20 orang melakukan pengerusakan sekaligus menjarah bale adat tersebut.
Imbasnya, pemilik bale adat, Sainah, ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp83 juta akibat pengerusakan bangunan, penjarahan perhiasan serta uang tunai. (MKR)



