KPU NTB Disengketakan, 11 Gugatan Masuk ke MK
Mataram (NTBSatu) – Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menyebut, total ada 11 gugatan yang telah masuk dalam Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Provinsi NTB. Pihaknya, akan segera menyiapkan bukti untuk menjawab dalil para pemohon.
“Kita juga tidak bisa meminta kepada para pihak untuk tidak digugat, itukan hak mereka, ya silahkan,” ujarnya Rabu, 24 April 2024.
“Nanti seluruh permohonan itu, kita akan sampaikan jawaban dan bukti atas seluruh proses yang didalilkan oleh para pemohon,” sambungnya.
Khuwailid menjelaskan, tahap awal sidang akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Mengenai 11 Gugatan yang telah masuk di MK, namun tak dijelaskan detail pemohon.
Karena akan ada pemeriksaan mengenai adanya pokok perkara apa tidak.
Berita Terkini:
- Cek Fakta! Informasi Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026
- Kementerian PKP Kembali Buka Lowongan BSPS 2026, Simak Formasi dan Syaratnya
- Pemkab Lombok Barat Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Percepatan Penanganan Stunting
- SD dan SMP di Mataram Mulai Terapkan Program “Tempah Dedoro”
“Jadi yang 11 itu akan terverifikasi oleh MK terkait dengan apakah akan masuk pada pemeriksaan pokok perkara apa tidak,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan pada 11 gugatan sengketa Pileg 2024, semuanya berkaitan dengan selisih perolehan suara.
Lebih lanjut, persoalan mengenai selisih perolehan suara peserta pemilu menurutnya, sudah dilakukan proses penyandingan data pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten kota sampai Provinsi, sehingga pihaknya mengaku telah menjalan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menyelesaikan perselisihan pada seluruh tingkatan.
Mantan Ketua Bawaslu NTB itu membeberkan sidang akan dimulai pada tanggal 29 April 2024. Dimana agenda sidang baru pada pemeriksaan permohonan. Belum pada pokok perkaranya.
“Tanggal 29 April itu baru pemeriksaan permohonan, jadi belum masuk ke pokok perkara,” tandasnya. (ADH)



