Lombok Timur (NTBSatu) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Suralaga berhasil mengungkap jaringan dua orang pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan tiga pelaku jual beli hasil tindak pidana curanmor.
Dua pelaku pencurian tersebut adalah Yudi Apriandi (20) dan RA (14) yang sama-sama beralamat di Desa Anjani.
Sementara tiga penadah tersebut adalah Nasrun Watan (45), warga Desa Kalijaga; Edi Setiawan (38) asal Desa Aik Amper; dan Jamirah (59) asal Desa Korleko.
Terungkapnya kasus tersebut ketika korban, Lalu Harmuzi (39), warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga melapor kehilangan sepeda motor pada 28 Maret 2024 lalu.
Berawal dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan salah seorang jaringan penebusan motor yang bernama Nasrun Watan.
Berita Terkini:
- Mahdalena Gelar Reses Masa Sidang II di Kabupaten Bima, Salurkan Bantuan untuk Musala
- Anak 10 Tahun Ditinggal Pamannya di Polresta Mataram Gegara Cekcok dengan Nenek
- KONI NTB Sebut Porprov 2026 Jadi Langkah Awal Tuan Rumah PON 2028
- Mengenang Titiek Puspa, Penyanyi Kupu-Kupu Malam Meninggal Usia 87 Tahun
Dari keterangan pelaku, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dikuasai oleh pelaku Edi Setiawan.
Berdasarkan keterangan Edi, ia mendapatkan kendaraan tersebut dengan cara membeli seharga Rp2,5 juta dari Jamirah, yang sebelumnya mendapatkan Kendaraan itu dari Yudi dan RA.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku utama, yang mana kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban yg terparkir di halaman rumah korban” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Sabtu, 6 April 2024.
Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*)