BERITA LOKALLombok Timur

Pertanyakan Keuangan BUMDes dan Pengawasan BPD, Warga Desa Ketangga Jeraeng Gelar Unjuk Rasa

Lombok Timur (NTBSatu) – Sejumlah masyarakat Desa Ketangga Jeraeng mendatangi kantor desa setempat pada Senin, 1 April 2024.

Kedatangan mereka merupakan buntut adanya surat tuntutan seorang warga terkait pangawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai lemah.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Warga mempertanyakan fungsi pengawasan BPD terkait anggaran dan sistem perekerutan anggota BPD yang tanpa dibersamai musyawarah mufakat.

Kemudian mereka juga mempertanyakan anggaran BUMDes yang sudah digelontorkan sebesar Rp240.000.000, namun kini hanya tersisa Rp25.000.000, tanpa hasil yang signifikan.

Berita Terkini:

Ketua BPD Ketangga Jeraeng, Cahyadi, mengatakan pihaknya tidak bisa bicara banyak soal perkerutan anggota BPD. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang bupati selaku yang melantik BPD.

“Terkait proses seleksi, kami juga kembalikan kepada pengambil kebijakan. Itu di luar kemampuan kami, mungkin ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi itu,” kata Cahyadi.

Kemudian soal pengawasan penganggaran, pihaknya menyebut sudah berjalan dengan semestinya.

“Tugas itu sudah kami laksanakan, dalam arti setiap apa yang dilaksanakan oleh Bapak Kepala Desa sesuai dengan aturan. Itu sudah kami laksanakan,” ucap anggota BPD Ketangga Jeraeng, Muhammad Sya’i.

Sementara, Ketua BUMDes, Rubai, mengatakan bahwa pengelolaan anggaran BUMDes sudah dipertanggungjawabkan ke kepala desa.

“Sudah saya pertanggungjawabkan, kami mengundang semua dan kami sudah mempertanggungjawabkan di situ. Apa lagi yang harus saya pertanggungjawabkan,” ucap Rubai.

Pada pertemuan itu, pemerintah dan masyarakat Desa Ketangga Jeraeng menyepakati tiga hal:

  1. Pemberhentian pengurus BPD yang kurang efektif bekerja.
  2. Membuat tim untuk mengaudit anggaran BUMades.
  3. Re-organisasi BUMDes.

Namun terkait pemberhentian Pengurus BPD, Sekdes Ketangga Jeraeng, Imran, mengatakan perlu melaksanakan sejumlah mekanisme, karena hal itu bukan wewenang pemerintah desa melainkan Bupati Lombok Timur. (MKR)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button