Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, akan segera menggratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berasal dari luar daerah atau berplat luar daerah NTB, yang biasa disebut BBNKB 2.
Kebijakan pembebasan tarif sekaligus denda dari BBNKB 2 tersebut, direncanakan segera berlaku mulai 18 April – 31 Juli 2022. “Kalau ditandatangani besok Senin (18/4), ya besok Senin mulainya, batasnya sampai akhir Juli,” beber Kepala Bappenda Provinsi NTB, Amry Rakhman Jumat, 15 April 2022.
Pembebasan BBNKB 2 tersebut, imbuh Amry, berlaku untuk kendaraan bermotor dengan segala tahun produksi, baik baru maupun tua.
“Kendaraan bebas,sejak sepuluh, lima, enam, sampai tahun lalu,” imbuhnya.
Adapun persyaratan administrasi dalam pembebasan BBNKB 2 tersebut tidak berbeda dengan biasanya, yakni membawa BPKB asli, STNK asli, KTP asli pemilik baru, dan bukti pembelian atau surat kuasa dari pemilik sebelumnya.
Amry mengaku, regulasi tersebut sengaja dibuat singkat, agar masyarakat tidak lalai dan pihak Pemprov NTB pun bisa segera melakukan evaluasi.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, Pemprov NTB akan kehilangan pendapatan dari BBNKB 2. Namun, karena kendaraan tersebut sudah terdaftar menjadi plat NTB, maka diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTB pula.
Sebagai catatan, regulasi tersebut hanya berlaku untuk balik nama bagi kendaraan berplat luar daerah NTB (BBNKB 2), dan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor sudah berplat NTB (BBNKB). (RZK)