Lombok Timur (NTBSatu) – Seorang pria asal Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Mario (21), diringkus tim gabungan Polres Lombok Timur dan Polsek Jerowaru di rumahnya pada Sabtu dini hari, 23 Maret 2024.
Ia ditangkap atas dugaan kasus pencurian handphone dan uang ratusan ribu rupiah di desa yang sama pada Jumat, 22 Maret 2024, pukul 21.00 Wita.
Menurut keterangan polisi, pelaku seorang diri mendatangi rumah korban saat melancarkan aksinya tersebut.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari bedek (anyaman bambu).
Pelaku kemudian masuk melalui bedek yang telah dirusak dan mengambil serta membawa kabur barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp304.000.
Berita Terkini:
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke SPKT Polsek Jerowaru dan langsung ditindaklanjuti polisi.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman. (MKR)