Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi terus berjalan. Giliran kontraktor Mulyono alias Baba Ngeng memberikan kesaksian di PN Tipikor Mataram, Senin, 18 Maret 2024.
Mulyono mengaku, dirinya pernah diminta istri terdakwa Lutfi, Eliya Alwaini agar mundur dari proses tender proyek perpustakaan daerah.
“Waktu itu saya diminta mundur (dari proyek perpustakaan daerah). Yang minta adalah Eliya, dia ngomong di rumah wali kota,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mulyono. “Om jangan masuk ini karena sudah ada yang punya proyek ini,” bunyi BAP Mulyono dibaca JPU.
Ternyata, Eliya sebelumnya telah mengatur dan yang akan mengerjakan proyek perpustakaan daerah tersebut adalah Amsal Sulaiman alias Chengsing, seorang kontraktor. Hal itu sesuai BAP nomor 11.
Berita Terkini:
- Muhammadiyah Larang Seluruh PTMA Beri Gelar Profesor Kehormatan
- Kota Mataram Jadi Percontohan Nasional Proyek IPAL Komunal, Pembangunan Dimulai Akhir 2025
- DPRD NTB Sebut Kerja Gubernur Lalu Iqbal Terukur, Puji Eksekusi APBD di Pergeseran Pertama
- Lagi Diskon Besar-besaran, Ini Spesifikasi iPhone 14 yang Membuatnya Masih Layak di 2025
“Eli (istri terdakwa, red) duduk berbicara didampingi Lutfi,” ujarnya.
Mulyono pun mengamini ucapan perempuan berdarah Arab tersebut. Dia akhirnya tidak mengikuti proses lelang dan tender. Mulyono mengaku tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek perpustakaan daerah.
“Tapi saya dengar suara burung, kalau yang kerjakan adalah Amsal Sulaiman,” aku Direktur PT Amanat Semesta ini.