Mataram (NTBSatu) – Otoritas Pelabuhan Lembar Lombok Barat dan Padangbai Bali menutup sementara aktivitas penyeberangan, disebabkan cuaca buruk. Angin kencang yang melanda NTB dan Bali hari ini mengganggu kelancaran lalu lintas laut.
Penutupan penyeberangan Padangbai dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai, Bali, Rabu 13 Maret 2024.
Isi surat, pemberitahuan kepada pengguna jasa angkutan laut di Pelabuhan Padangbai. Bahwa dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan pelayaran akibat cuaca buruk, pelabuhan ditutup sementara sejak hari ini, Rabu 13 Maret 2024 Pukul 13.30 Wita.
“Semua kegiatan pelayaran ditunda keberangkatannya sampai dengan cuaca normal kembali,” tulis Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai, Bali dalam suratnya.
Keputusan yang sama diberlakukan untuk Pelabuhan Lembar Lombok Barat yang terhubung dengan Padangbai.
Berita Terkini:
- Mengenal Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Lumpuhkan Lengan Demi Revolusi Islam
- Punya 100 Anak, CEO Telegram Siapkan Warisan Rp277 Triliun
- Rekor Baru! Florian Wirtz Gabung Liverpool dengan Biaya Transfer Selangit
- Jadi Pembicara di SPIEF, Prabowo Ungkap Rusia dan China Bukan Negara Standar Ganda
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dirilis Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, menyebutkan bahwa penyeberangan di pelabuhan Lembar-Padangbai ditutup sementara hingga cuaca membaik.
Keputusan ini dibenarkan Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Lembar Koda, Pahlianus Nelson Dallo dalam keterangan tertulisnya Rabu 13 Maret 2024 malam.
Disebutkan, penyeberangan kapal Ferry dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, ditutup sementara sejak sore.
Hal ini menyusul cuaca buruk yang melanda kawasan tersebut. Penutupan sementara diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita. Sebelumnya pihaknya, mengeluarkan himbauan kewaspadaan terhadap cuaca buruk di lintas penyeberangan Lembar – Padangbai dan Lembar – Jangkar.
Ia menambahkan, imbauan ini berdasarkan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pengelola Transportasi Darat. Termasuk kabar Cuaca BMKG di Wilayah Perairan NTB. (HAK)