Mataram (NTBSatu) – Menjelang Ramadhan, Pemerintah Kota Mataram mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kualitas pelayanan tetap jalan dan beribadah dengan khidmat.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram Nomor: 000.8.3/502/SETDA/III/2024 TAHUN 2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja mulai 08.00–15.45 Wita.
Untuk waktu Istirahat jam 12.00–12.30 Wita, di hari Jumat jam kerja pukul 08.00–11.30 Wita
Sedangkan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja. Dari Senin sampai Kamis jam kerja mulai dari pukul 08.00–14.00 Wita.
Hari Jumat pukul 08.00–11.00 Wita dan hari Sabtu pukul 08.00–13.30 Wita. Dan untuk hari kerja pertama di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita.
Berita Terkini:
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
- Polda NTB Siapkan 902 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
- Bapeltanbun NTB Gelar Bimtek Teknologi Pertanian Tahan Iklim di Mataram
Dalam aturan tersebut tertulis, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam selama seminggu. Sehingga adanya pemangkasan jam kerja dari sebelumnya 37,5 jam pada hari normal.
Kendati demikian, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, juga mengingatkan agar ASN yang berinteraksi dan melayani masyarakat, untuk tetap menjaga kualitas pelayanan.
“Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit, dan Puskesmas, kualitas pelayanan tetap dijaga selama Ramadan,” katanya.
Tak hanya jam kerja, pakaian untuk ASN juga diatur, agar tetap menggunakan atribut lainnya. Apel setiap hari Senin ditiadakan, termasuk apel pagi dan sore di masing-masing organisasi perangkat (OPD) juga ditiadakan. (WIL)