Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Kali ini giliran salah kepala seksi (Kasi) pada Dikpora Kota Bima, Syaiful Akbar memberi kesaksian, Jumat, 1 Maret 2024.
Syaiful mengaku, dirinya pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Dikpora tahun 2021-2022. Saat itu, dirinya yang menulis siapa saja yang akan mengerjakan sejumlah proyek tersebut.
“Jadi, saya yang menulis paket pekerjaan yang akan dikerjakan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Ada dua jenis paket yang ditulis pada waktu itu, yakni tender dan Penunjukan Langsung (PL). Syaiful mengatakan, pada tahun 2021 dirinya diperintahkan Lutfi untuk menulis siapa yang akan mengerjakan sejumlah proyek.
Berita Terkini:
- Ketum IMM NTB Sebut Wacana Pilkada Tidak Langsung Merugikan Rakyat.
- Selain Jokowi dan Keluarganya, Megawati Pecat Eks Petinggi PDIP NTB
- Pemprov Usulkan Pemberhentian Kabid SMK Buntut Dugaan Pungli Proyek DAK Dikbud NTB
- Jadwal Lengkap Pendaftaran SNPMB 2025, Siapkan Tiga Jalur Seleksi Masuk PTN
“Nilai keseluruhannya Rp17 miliar. Untuk paket PL yang saya tulis, nilainya Rp8 miliar,” sebutnya.
Jawaban itu berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa Lutfi sendiri yang menulis siapa yang akan mengerjakan paket pekerjaan di Dikpora.
Begitu juga untuk tahun 2022. Kali ini, Lutfi ditemani istrinya, Eliya Alwaini mendikte Syaiful agar menulis pihak yang akan melaksanakan pengerjaan proyek.
“Nilainya Rp16 miliar. Sama, itu untuk paket PL dan tender,” katanya.