Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara milik TO, oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi inisial PU (20) dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara Brigadir TO sudah P21,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 29 Februari 2024.
Setelah dinyatakan lengkap, informasi P21 telah diteruskan kepada penyidik Dit Reskrimum Polda NTB.
“Kami tinggal tunggu tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” ujarnya.
Nantinya, jika tahap dua sudah dilakukan, jaksa akan menindaklanjuti dengan membuat surat dakwaan untuk kebutuhan pelimpahan ke pengadilan.
TO, kata Eftien, sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB. Dia ditahan di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Propam.
Berita Terkini:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan tindakan TO. Antara lain, hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi. Isinya, pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar. (KHN)