Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara milik TO, oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi inisial PU (20) dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara Brigadir TO sudah P21,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 29 Februari 2024.
Setelah dinyatakan lengkap, informasi P21 telah diteruskan kepada penyidik Dit Reskrimum Polda NTB.
“Kami tinggal tunggu tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” ujarnya.
Nantinya, jika tahap dua sudah dilakukan, jaksa akan menindaklanjuti dengan membuat surat dakwaan untuk kebutuhan pelimpahan ke pengadilan.
TO, kata Eftien, sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB. Dia ditahan di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Propam.
Berita Terkini:
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan tindakan TO. Antara lain, hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi. Isinya, pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar. (KHN)