Mataram (NTBSatu) – Harga pangan saat ini tengah mengalami kenaikan, salah satunya beras.
Masyarakat di berbagai wilayah kini sedang mengeluhkan harga beras yang tak kunjung mengalami penurunan. Tak hanya itu, sejumlah pedagang pasar bahkan mengaku kesulitan memperoleh pasokan beras berkualitas baik.
Di tengah kondisi tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya menjadi pihak yang paling mujur dan sumringah kali ini. Sebab, mereka berhak memperoleh tunjangan pangan berupa beras dari pemerintah.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, diketahui kebijakan untuk tunjangan beras PNS juga mengalami kenaikan.
“Kebutuhan anggaran tunjangan beras PNS naik sebesar 50,4 persen,” dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2024, Senin, 26 Februari 2024.
Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog tahun ini direncanakan sebesar Rp146,1 miliar atau melonjak hingga 50,4 persen terhadap outlook tahun 2023 yang sebesar Rp97,1 miliar.
Dalam kebutuhan pembayaran selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggat waktu antara harga yang seharusnya diterima Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras.
Adapun pembayaran beras tersebut merupakan tunjangan beras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik).
Berita Terkini:
- Gelombang Tinggi Ancaman Warga Pesisir Kota Mataram
- Sekda Mataram Kesal Target Retribusi Rendah, Paling Jeblok Pendapatan Parkir
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik atau natura atau uang di luar gaji pokok.
Pemberian tunjangan beras tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
“Tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan adalah sebesar 10 kilogram,” bunyi peraturan itu.
Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan adalah Rp7.242 per kilogram. Jadi, PNS akan mendapatkan uang tunai sekitar Rp72.420 setiap bulannya. (STA)